POSMETRO MEDAN – Kuasa Hukum Boyle Ferdinandus Sirait dan Partners melaporkan kasus kematian Muhammad Ilham (13) siswa kelas 1 SMPN4 Lubukpakam ke Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu).
Pihak Kuasa Hukum keluarga korban, yakni Boyle Ferdinandus Sirait SH dan Andos Rewindo Sirait SH langsung mendatangi ruangan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum ) dan juga mendatangi ruangan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Laporan secara resmi tersebut langsung di terima oleh masing masing staf di dua bidang tersebut yakni di Wasidik diterima oleh staf ASN Polri dan di Bidpropam diterima oleh anggota Bidpropam.
Kuasa Hukum Boyle Ferdinandus Sirait pada keterangan persnya menegaskan bahwa laporan ke Poldasu ini merupakan langkah agar keluarga dari kliennya mendapat kepastian hukum karena penyelidikan yang ditangani Unit lakalantas Satlantas Polresta Deliserdang sangat tidak profesional begitu juga saat keluarga korban membuat laporan awal ke SPKT Polresta Deliserdang yang mana pihak Reskrim tidak mau menerima laporan dan SPKT mengarahkan ke unit lakalantas Polresta Deliserdang.
” Kita sudah melaporkan secara resmi kasus kematian Muhammad Ilham ke Poldasu , ada beberapa hal yang kita laporkan terkait kematian Muhammad Ilham , untuk ke Wasidik kita melaporkan agar Poldasu melaksanakan Gelar Perkara Khusus, Kemudian di Bidpropam kita melaporkan ketidak Profesional dan diduga telah melanggar etik oknum Polisi Unit lakalantas Satlantas Polresta Deliserdang ” kata Boyle Ferdinandus Sirait pada jumpa persnya di Lubukpakam.
Ia menyebutkan lebih rinci laporan untuk ke Bidpropam dan Wasidik tersebut. bahwa klien (in casu RUDI) kami pernah datang ke Kepolisian Resort Kota Deli Serdang dengan tujuan hendak membuat laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap diri anak klien kami yang bernama Muhammad Ilham.
“Bahwa klien setibanya di Kepolisian Resort Kota Deli Serdang kemudian menceritakan peristiwa dimana dirinya mencari-cari anaknya yang sudah semalaman belum pulang ke rumah, padahal awalnya pergi untuk membeli makanan dan pada keesokan harinya klien kami menemukan anaknya dalam keadaan tidak bernyawa lagi.akan tetapi, pada kenyataannya klien kami justru diarahkan dan atau dibuatkan laporan pengaduan oleh Kepolisian Resort Kota Deli Serdang tentang adanya kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami mendiang anak klien kami, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/372/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 April 2025, padahal dengan jelas klien kami menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya, Dimana dia menemukan anaknya sudah tidak bernyawa lagi, dengan adanya luka saya lebar pada leher dan luka sayatan kecil pada bagian tempurung kepalanya” sebut Boyle Ferdinandus Sirait.
Bahwa kemudian pihak Kuasa Hukum mengajukan protes keras atas tindakan Kepolisian Resort Kota Deli Serdang yang “mengubah” peristiwa hukum yang tadinya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian menjadi dugaan adanya kecelakaan lalu lintas Tunggal yang dialami anak klien kami yang bernama Muhammad Ilham.
“Bahwa kemudian, tidak lama sejak surat sebagaimana kami maksudkan dalam point 4 diatas, kami kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Deli Serdang, dikarenakan pihak klien kami tetap merasa ini adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap diri anaknya dan kemudian pihak Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Deli Serdang akan memeriksa dan atau mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait, namun pihak Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Deli Serdang mengatakan mengalami kendala untuk menindaklanjuti perkara ini, karena laporan yang sama terlebih dahulu sudah ada di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang dan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Deli Serdang menyarankan untuk koordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang agar diberikan kepastian hukum terkait laporan di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang, bila memang bukan kecelakaan lalu lintas Tunggal, agar segera dapat dihentikan penyelidikan ataupun penyidikannya pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang sehingga Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Deli Serdang dapat segera memproses pengaduan yang ada pada Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Deli Serdang.
“kemudian, kami pun melakukan beberapa kali koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang baik melalui telepon maupun surat resmi dan kemudian oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP A1/189/VI/LL124/2025/SAT LANTAS, yang pada intinya agar penyidik menghadirkan tim TAA (Traffic Accident Analysis) untuk memastikan ada tidaknya kecelakaan dalam peristiwa dimaksud dan kemudian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang melakukan koordinasi ke Polda Sumut Cq. Tim TAA (Traffic Accident Analysis) dan setelah kami menelepon Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang (karena Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang tidak memberitahu kami perkembangan lebih lanjut), barulah kami mendapatkan hasil dari TAA (Traffic Accident Analysis), yang mana hasilnya menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas Tunggal di tempat kejadian dan oleh karena tidak ditemukan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas Tunggal di tempat kejadian, maka kemudian kami kembali menanyakan kepada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang, kapan akan diterbitkan surat penghentian penyidikan atas laporan klien kami yang ada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang dan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang mengatakan kami akan melakukan gelar Kembali dan kami kemudian protes, karena sebelum seingat kami sudah ± 7 (tujuh) kali Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang melakukan gelar perkara internal untuk hal ini, sehingga untuk apa melakukan gealr kami bila hasil dari Teknologi yang dimiliki Mabes Polri sudah menunjukkan tidak ditemukan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas Tunggal dan bila Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang tidak mau menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan, namun tetap ngotot melakukan gelar perkara internal meski hasilnya sudah jelas, maka artinya Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang tidak mengakui teknologi yang notabene dimiliki oleh Mabes Polri Cq. Korps Lalu Lintas” kata Boyle Ferdinandus Sirait
Bahwa dengan sikap penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang tersebut, lanjut Boyle Ferdinandus Sirait membuat pihaknya menjadi tidak percaya akan objektifitas dari penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Deli Serdang dan terkesan ada dugaan untuk memperlama atau menggantung kepastian hukum kepada klien kami, sehingga kami sangat memohon kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar kiranya dapat melakukan gelar perkara khusus di Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas perkara ini” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Sebelumnya pihak Satlantas Polresta Deliserdang mengeluarkan SP2HP tertanggal 7/7/2025 dengan nomor A1/188/VII/2025/SAT LANTAS dengan ditanda tangani Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP.Johan Kurniawan SIK MA, MIK. Dengan salah satu poinnya yakni agar penyidik meminta hasil TAA, agar penyidik mencari alat bukti CCTV di sekitar TKP dan meminta kembali keterangan saksi D dan R.
” sudah bolak balik SP2HP ini dikeluarkan, tapi tidak ada kepastian hukum dan satlantas tidak mau menghentikan kasus ini, sehingga kami melaporkan kasus ini ke Poldasu , dan kami berharap Bapak Kapoldasu segera menindaklanjutinya ” tandas Boy. (Wan)
EDITOR : Rahmad












