POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robi E Manik dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit, Jumat (4/7/2025) saat dikonfirmasi wartawan.
“Surat keputusan pembebasan sementara sudah diterbitkan dan berlaku sejak 3 Juli 2025. Mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan, hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Gemar, didampingi Kabid Disiplin, Tumpal P Hutauruk.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggunaan mobil dinas oleh Kadinsos.
“Persoalan ini masih dalam tahap pemeriksaan. Mobil itu katanya rusak. Masuk bengkel, bengkel di sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil itu dibongkar, katanya jim (rusak) dan ditarik dalam kondisi mati. Dan, mobil tersebut sudah dilelang,” tutur Mulyadi.(mis)












