POSMETRO MEDAN – Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/7).
Tiromsi yang merupakan dosen ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, yang ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
JPU Emmy Khairani Siregar menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” kata JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4, PN Medan.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan, sementara yang memberatkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, sehingga memperlambat jalannya proses hukum.
Setelah JPU menyatakan tuntutan nya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, Selasa (15/7).
Kasus bermula saat Tiromsi bersama Grippa Sihotang (berstatus DPO) diduga telah merencanakan pembunuhan pada Februari 2024 lalu.
Dugaan pembunuhan ini mengarah pada klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta yang diajukan Tiromsi ke PT Prudential Life Assurance dengan suaminya sebagai tertanggung, tanpa sepengetahuan korban.
Guna memenuhi syarat administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.
Korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024 untuk validasi data asuransi.
Hingga pada Jumat (22/4/2024) Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No 137, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian saksi Surya Bakti alias Ucok mendengar suara korban memohon tolong dalam bahasa Batak, namun tidak dipahami oleh saksi sehingga tidak ditindaklanjuti.
Beberapa menit saat kemudian, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, Mayline, pemilik salon di sebelah rumah.
Saat masuk, saksi melihat korban tergeletak dengan darah keluar dari telinga dan kepala miring. Tiromsi menyebut korban hanya pingsan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.00 WIB.
Tiromsi kemudian mengatakan kepada petugas medis bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah, namun keluarga korban curiga karena menemukan luka-luka di bagian kepala, tangan, dan bibir korban.
Saat dicek, lokasi yang disebut sebagai tempat kecelakaan tidak menunjukkan adanya bekas kecelakaan seperti goresan ban atau bercak darah.
Autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024. Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul, dan dinyatakan meninggal karena mati lemas.
Selain itu, pemeriksaan laboratorium forensik menemukan bercak darah di dalam kamar korban yang identik dengan darah Rusman, semakin memperkuat dugaan bahwa korban dibunuh di dalam rumah, bukan karena kecelakaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur perencanaan matang, penyalahgunaan data asuransi, dan pengkhianatan dalam rumah tangga.
Editor : Oki Budiman












