Pengangguran di Tebing Tinggi Masuk Penjara, Kasusnya Kantongi 4 Gram Sabu

oleh
Teks foto : ES Alias Odon pemilik 4 gram sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO)  

POSMETRO MEDAN  – Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang pria berinisial ES alias Odon, warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (13/6) lalu.

 Pengangguran berusia 40 tahun itu ditangkap atas kasus kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram.

 Odon diringkus pinggir jalan wilayah Tebing Tinggi, setelah polisi menerima informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas pelaku.

BACA JUGA..  Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.

 “Pelaku ditangkap, dari tangannya diamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,06 gram,” jelas AKP Mulyono, Jumat (27/6).

 Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit HandPhone, uang tunai sebesar Rp73.000, 1 plastik asoy, sejumlah plastik klip kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian, 5 Pelaku Diringkus

 “Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kini ia telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 Setelah penangkapan ES alias Odon, AKP Mulyono terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Editor : Oki Budiman