POSMETRO MEDAN – Empat orang pria diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam penggrebekan yang dilakukan di Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (20/6) lalu.
Selain empat orang dan barang bukti narkotika, petugas juga masih mengejar seorang pelaku yang masuk DPO.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Modus operandi, penjual (narkoba) beroperasi dari dalam halaman rumah milik warga berinisial DS, yang berpagar dan digembok,” kata Kasi Humas, Jumat (27/6).
Dalam pelaksanaan penangkapan ini, petugas melakukan dengan teknik undercover buy (menyamar) membeli sabu seharga Rp100 ribu. Ketika transaksi berlangsung, personel melihat pelaku tengah mengambil sabu untuk membuat paketan.

Melihat itu, personel Kepolisian langsung melompati pagar dan mengejar pelaku yang sempat melarikan diri sambil membuang barang bukti ke sekitar lokasi.
Pria berinisial CS (31), diamankan di luar pagar rumah. Selanjutnya diringkus pula TCS (35) tahun dan RCS (22) yang diduga terlibat membantu proses penjualan narkotika.
Satu pelaku lain yang berinisial IB (41) turut diamankan belakang rumah meski tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil tes urinenya menunjukkan positif narkotika.
“Hasil penyelidikan dan penggerebekan ini, dapat kami simpulkan rumah tersebut memang sudah lama dijadikan tempat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
“Kini masih mengejar pelaku lain yang masuk dalam DPO,” lanjut Kasi Humas.
Selain mengamankan 4 (empat) pelaku kejahatan narkoba. Pihak Kepolisian turut menyita barang bukti 8 klip plastik berisi sabu seberat 2,62 gram, 4 klip plastik kosong, 1 buah sekop pipet, 4 unit HandPhone, uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dan 2 buah timbangan digital.
Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan insentif oleh petugas, dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Editor : Oki Budiman












