Menteri PU Pecat Kadis PUPR Sumut

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi aparatur sipil negara di bawah Kementerian PU yang juga terlibat dalam korupsi itu. Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya yang akan menyingkirkan pejabat yang tidak bersih.

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Meski demikian, Dody menyebut dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini artinya, baik pemecatan akan diserahkan kepada proses hukum.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumut pada Kamis 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.(okz)