Informasi Masyarakat, Dua Penjual Sabu Ditangkap 

oleh
Teks foto : Tersangka pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan amankan 2 (dua) orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan V, Pasar 2, Kelurahan Seii Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

 Kedua pemuda yang diamankan itu yakni, Fahmi Hariandi (32) warga Jalan Marelan, Gang Indah Medan dan Gigih Angga Pratama (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

 “Polsi juga menyita barang bukti dari tersangka, dua plastik klip berisikan kristal bening berat 2, 88 gram, satu dompet, satu buah sekop sabu dan satu timbangan elektrik,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Jumat (20/6).

 Imbas perbuatan mereka itu melanggar Pasal 114 ayat ( 1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA..  Aksi Kilat Curanmor, Pelaku Kini Diburu Polisi

 Penangkapan terhadap keduanya berawal dari petugas mendapati informasi dari warga bahwa di Jalan Marelan V, Pasar 2 sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 Kemudian petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, dengan mencari keberadaan Fahmi.

 Akhirnya petugas bertemu dengan Fahmi yang merupakan sebagai target operasi. Selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pembeli.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

 Petugas yang menyamar memesan sabu kepada tersangka. Selanjutnya tersangka Fahmi menyerahkan satu plastik klip kristal bening narkotika jenis sabu.

 Melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada tersangka Fahmi.

 Kepada petugas, Fahmi mengaku membeli dari Gigih Angga. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Gigih dan petugas berhasil menangkapnya.

 “Modus operandi tersangka menjual sabu kepada pembeli,” tandas AKBP Thommy.

Editor : Oki Budiman