Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar, Sabu Siap Jual dan Bong Disita

oleh
Dua tsk dan BB

POSMETRO MEDAN – Lagi, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu dari lokasi terpisah.

Tersangka berinisial EI (35) ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembun.

Sedangkan, tersangka Krisna alias Kris (31) diringkus di Jalan Studio 8, Desa Sei Mayang, Sunggal.

Dari kedua tersangka, pertugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar dan alat isap (bong).

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (25/5/25), menjelaskan penangkapan ini berawal laporan masyarakat, lalu petugas melakukan penyelidikan intensif.

Mulanya petugas menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas tersangka EI.

BACA JUGA..  Kejagung Keluarkan Instruksi Seluruh Jajaran Waspada

Pada hari kejadian, petugas menghampiri EI, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dalam transaksi, EI menawarkan satu paket sabu seharga Rp50.000 yang diambil dari dompet di bawah seng, tidak jauh okasi transaksi.

Saat EI mau menyerahkan paket sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu. Tidak itu saja, petugas juga menemukan dua klip plastik kecil dan satu klip plastik sedang, sehingga total barang bukti sabu seberat 0,75 gram.

Kepada petugas, EI mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K di pinggiran rel Tembung.

BACA JUGA..  Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Kejari Deli Serdang Diapresiasi

Ia juga mengungkapkan telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dengan modus membeli sabu seberat satu gram, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual seharga Rp 50.000/paket.

Kasat Kasat, EI bukanlah wajah baru, ia merupakan residivis narkotika yang pernah dihukum selama 4 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga kemungkinan hukuman mati.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, terutama residivis, untuk melanjutkan aksi mereka,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.

Polrestabes Medan mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian.

Di kesempatan lain, Sat Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus tersangka Krisna alias Kris (31) di Jalan Studio 8, Desa Sei Mayang, Sunggal.

Petugas menyita 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka El dan Kris diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

EDITOR : Rahmad