Petani di Karo Kena Tangkap, Kasusnya Menanam Ganja

oleh
Teks foto : Pemilik ganja pria berinisial PS. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria berinisial PS (42), setelah didapati menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah perladangan.

 Penangkapan dilakukan di kawasan perladangan Desa Sukadebi, Senin (17/5), sekira pukul 17.30 WIB.

 Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Pelaku Pungli Wisata Sidebuk-debuk 'Gol'

 “Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka di lokasi,” kata Eko, Selasa (20/5).

 “Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah ganja,” sambungnya.

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 potongan botol plastik berisi tanaman ganja muda berumur sekitar dua minggu, 1 bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram.

 Kemudian 2 bungkus sedang ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram dan satu plastik assoy warna merah muda yang digunakan untuk menyimpan ganja.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

 “Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk,” ungkapnya.

 Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Barang Bukti 112 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga

 “Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Eko Yulianto.

 Atas perbuatan itu, PS yang merupakan petani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman