Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Polsek Bambel berhasil mengamankan S (31) pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu malam, (28/5) di Desa Terutung Megara, S  adalah warga Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel,Aceh Tenggara.

Kapolres Agara  AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K.. melalui kasi humas polres agara AKP Jomson Silalahidalam dalam keterangannya menyampaikan terhadap kecepatan dan respons personel Polsek Bambel.

Dari laporan warga tersebut, personel Polsek Bambel segera melakukan pengintaian di lokasi, Petugas kemudian mendapati pelaku S sedang duduk dan langsung menghampirinya, memperkenalkan diri, serta meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 6,34 gram, yang disimpan di kantong celana belakang.

BACA JUGA..  Kunci Jatuh Tak Disadari, Motor Warga Hilang

Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa dompet pelaku dan mendapati 9 bungkus plastik klip bening berukuran kecil serta uang tunai sejumlah Rp. 1.115.000 yang diakui oleh pelaku sebagai hasil dari penjualan sabu.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Agara dan diserahkan kepada piket Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(Zal)

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN