POSMETRO MEDAN – Pemuda berinisial AAN (21) ditangkap akibat mencabuli mencabuli bocah perempuan, anak tetangganya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut pencabulan terjadi pada Selasa (6/5/2025) lalu. Saat itu, korban disuruh orangtuanya membayar tagihan wifi ke rumah AAN yang berdekatan dengan rumahnya.
Sepulang dari membayar wifi, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Saat diinterogasi, korban mengaku pelaku memasukkan jari ke kelaminnya.
Orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan langsung menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap perkara ini cukup bukti dan terhadap pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.(dtk)












