POSMETRO MEDAN – Seorang nelayan berinisial AW, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga. Pria berusia 25 tahun itu dibekuk atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi dari samping Holyland Karaoke, Jalan Keder Manik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (7/5) dini hari.
Penangkapan terhadap pria yang menetap di Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka, Tapteng, berasal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menjual narkotika di sekitaran Holyland Karaoke.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam operasi yang dilakukan dini hari itu, kita berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AW alias A,” terang Rahmad.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, berhasil juga menemukan 1 gram sabu, 4 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya dari jok sepeda motor tersangka,” lanjutnya.
Selain narkotika itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu kotak rokok Sampoerna, satu kotak rokok Luffman, satu plastik permen Kiss berwarna Biru, dua helai tissue dan satu unit sepeda motor honda beat.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












