POSMETRO MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (20/5/2025), terkait suap dan gratifikasi perihal tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebut kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut Lembaga Antirasuah. KPK pun belum mengumumkan apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo. endati begitu, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka. Termasuk latar belakang mereka.
Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB.
Saat meninggalkan lokasi, tim dari KPK tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan. Mereka hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.(okz)












