Juru Parkir Liar Terjaring Razia Preman, Dihukum Push Up

oleh
Teka foto : Juru parkir (jukir) liar (posisi di tengah) diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Polsek Barumun Tengah (Barteng) dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda Syahruddin Lubis, berirama Kepala Tim (Katim) Opsnal Polsek Barteng Aipda Gojali Siregar, dan Bhabinkamtibmas Polsek Barteng Bripka Muhammad Firmansyah, mengamankan seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MT.

 Jukir berusia 40 tahun itu dibekuk lantaran kerap meminta uang kepada masyarakat pengendara sepeda motor roda dua dan lainnya, di Pasar Binanga, Kecamatan Barteng, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

 “Sebelum kami amankan, dianya mengutip uang kepada masyarakat pengendera roda dua dan lainnya,” kata Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan.

 Masih keterangan Kapolsek, sesuai target Operasi Ops Pekat Toba 2025 , Kanit Reskrim Polsek Barteng bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap aksi premanisme berupa pungli juru parkir liar terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di Pasar Binanga, wilayah hukum Polsek Barteng, Polres Palas.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Samosir Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kementerian Kehutanan RI terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

 Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang sedang mengutip uang dari pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya sebesar Rp. 2000,- setiap kendaraan yang parkir.

 “Setelah ditangkap dan dibawa ke Polsek Barteng berikut dengan uang hasil premanisme yang diLakukannya. guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Barteng.

 Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, kepada awak Media mengatakan, pelaku MT selama ini cukup meresahkan masyarakat, di Pasar Binanga.

BACA JUGA..  Pencuri Mobil Pikap Beraksi Dekat Polsek

 “Saat mengutip uang parkir, pelaku dengan biasanya seperti Orang yang sedang mengatur dan parkir kendaraan, Jadi, untuk mengelabui masyarakat, pelaku itu kerap meminta langsung agar seolah-olah mereka ini resmi,” ungkapnya.

 “Pelaku sudah diamankan di Polsek Barteng untuk membuat surat pernyataan dan video testimoni serta Push Up agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tutup Kasubsi Penmas.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman