POSMETRO MEDAN – Nekat mengedarkan sabu, tiga orang wanita asal Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hukum.
Ketiganya yakni, Leoni Hernawati Siregar, Kiki Andini, dan Purnama Simanjuntak, mereka diamankan oleh personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, Selasa (6/5) pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku bersama sejumlah barang bukti.
“Dari tangan ketiganya, diamankan 12 paket sabu siap edar, uang tunai Rp1,6 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” papar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba kepada awak media, Jumat (9/5).
Kini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












