POSMETRO MEDAN – Personel dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Mantri, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka adalah Eko Pernanda alias Eko, pria berusia 35 tahun warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan Eko disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasat Narkoba, AKBP Tomi Aruan kepada wartawan, Senin (14/4).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim langsung terjun ke lokasi dimaksud pada Jumat (11/4).
Sesampainya di lokasi Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, personel yang berpakaian preman mendatangi lokasi dan menghampiri Eko menyamar sebagai membeli sabu kepada Eko dengan harga tujuh puluh ribu rupiah.
“Saat Eko mau memberikan sabu dengan tangan sebelah kanan, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas,” kata AKBP Tomi.
“Hasil interogasi, tersangka Eko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari kantong kanan celana 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu (metamfetamina) sebanyak 0,42 gram, 4 sekop sabu, 1 timbangan elektrik dan uang sebesar Rp.130 Ribu,” lanjutnya.
Kepada pihak Kepolisian, tersangka mengaku sudah satu tahun menjual barang haram.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Tomi.
Editor : Oki Budiman