Gendong 16 Paket Sabu, Pria Asal Karo ‘Nginap’ di Polres

oleh
Teks foto : Pria berinisial MT, pemilik 16 paket sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial MT (38) warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di pinggir Jalan Lingkar, Gang Tower, Kecamatan Kabanjahe pada Kamis (10/4) siang.

 MT dibekuk atas kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu.

 Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan terhadap MT dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA..  KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

 “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,80 gram,” kata Eko kepada wartawan, Senin (14/4).

 Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat berwarna biru kombinasi putih yang digunakan tersangka.

 Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu unit HandPhone Android merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.

BACA JUGA..  Masyarakat Desak Boby Nasution Desak Perbaikan Kerusakan Jalan Lubuk Pakam - Galang Deli Serdang

 “Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika. Setelah diamankan, tersangka mengaku barang haram tersebut disimpan di dalam jok motor,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

 Hingga berita ini diterbitkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

 “Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman