Santri Dibunuh Gegara Rp300 Ribu

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Polisi berhasil mengungkap pembunuhan santri di Pidie Jaya, Aceh, yang jasadnya ditemukan membusuk di pinggiran rawa dekat kompleks pesantren Anwarul Munawarah.

Pelaku berinisial NZ (17) ditangkap sekembali dari pelariannya di Medan. Sedangkan korban berinisial AM (16). Jasad korban ditemukan pada Jumat (11/4/2025) sore, setelah sempat dilaporkan hilang selama tiga hari.

“Pelaku NZ ditangkap pada Minggu 13 April kemarin setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Faizi Atmaja kepada wartawan, Senin (14/4/2024).

Penyelidikan kasus itu bermula dari penemuan mayat korban. Pasca-penemuan mayat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan disebut mengarah terduga pelakunya adalah NZ.

BACA JUGA..  Kelompok Preman Serang Pos Penjagaan Lahan di Simpang Buaya Belawan

Remaja itu disebut sempat melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah serta Medan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengetahui NZ kembali ke Pidie Jaya menggunakan mobil L300 sehingga dilakukan pengejaran.

NZ akhirnya ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan persisnya di Simpang Poroh, Desa Meucat Pangwa, Pidie Jaya sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan terungkap, NZ diduga membunuh korban di Desa Mukoe Baroh, Bandar Dua, Pidie Jaya, Selasa (8/4/2025) malam.

BACA JUGA..  Gerebek Sarang Narkoba, 3 Laki Laki Gol di  Polres Pematangsiantar

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp 300 ribu dan belum mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” jelas Faizi.

Faizi menyebutkan, pelaku juga sempat mengambil ponsel milik korban dan menjualnya seharga Rp 350 ribu ke seseorang berinisial FR. Polisi masih mendalami kasus itu.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku, sebut Kasat Reskrim, antara lain, satu celana pendek warna abu-abu merah, satu kaos warna hijau tosca milik korban, satu celana dalam warna biru, sepasang sandal jepit hitam bertali merah, pelat sepeda motor korban diduga jenis Honda Vario BL 4972 ZAE, dan sepasang sandal hitam milik tersangka.

BACA JUGA..  Pemilik 13 Paket Sabu Digelandang 

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Faizi.(bbs)