POSMETRO MEDAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASN (42) dan RS (33) berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Iptu Parlin Azhar Harahap bersama personel Sat Res Narkoba di Pir Trans Sosa 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, Sabtu (26/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, Kepolisian juga menyita 12,05 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Pir Trans Sosa 5, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas tepatnya di perkebunan sawit masyarakat dan jalan umum yang berada di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu,” kata Ps Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, kepada awak media, Senin (28/4).
Sesampainya di lokasi yang diinformasikan, petugas berhasil mengamankan ASN dan RS.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,05 gram bruto, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah plastik berwarna hitam, dan 2 unit HandPhone (HP) android bermerek Oppo berwarna biru & hitam,” jelas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Kepada pihak Kepolisian, ASN dan RS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AP (lidik).
“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











