POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial AB (18) digerebek warga saat menggarap (mencabuli) pacarnya yang masih dibawah umur, IB (15). Berikutnya dia diserahkan ke Polres Asahan.
Dijelaskan Kapolres, AKBP Afdhal Junaidi, AB dan IB berkenalan di salah satu kolam renang di Kisaran. Di kolam renang tersebut, tersangka dan korban bertukar media sosial.
“Melalui media sosial, keduanya bertukar nomor WhatsApp dan berkomunikasi lebih intens. Kemudian tersangka mengajak korban ke tangkahan pasir, disana tersangka melakukan tindakan yang tidak pantas dan pelecehan terhadap korban namun tidak ada perbuatan persetubuhan,” ujar AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (16/4/2025).
Lanjutnya, tersangka kembali mengajak korban untuk ke objek wisata tangkahan pasir kemudian memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
“Korban sempat memberontak saat tersangka mencoba menyetubuhinya. Karena dibawah ancaman, korban pasrah dan mengikuti kemauan tersangka,” katanya.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka kembali menyusun rencana untuk mencabuli korban dengan membawa korban kembali ke lokasi yang sama.
“Namun, saat itu aksi pelaku dan korban diketahui oleh dua orang pria dan melaporkannya ke aparatur desa untuk ditindaklanjuti bersama keluarga,” ujarnya.
Keluarga yang tidak terima anaknya digagahi pelaku langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan untuk ditindaklanjuti. “Tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya. Tersangka terancam dengan pidana maksimal 15 tahun dengan denda maksimal lima miliar rupiah.(tbn)












