POSMETRO MEDAN – Seorang petani berinisial AH (57) ditangkap terkait kasus pencabulan sesama jenis terhadap 4 bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pelaku menjalankan aksi dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan pencabulan terjadi pada Jumat (14/3/2025) malam lalu sekira pukul 23.30 WIB. Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka. “Korban datang ke rumah tersangka,” kata AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyodominya. Selain itu, tersangka juga melakukan oral kepada korban.
Yasir menjelaskan jika modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memberikan uang jajan terhadap korban. Tersangka disebut kerap menemui korban di pesantren.
“Pelaku sering menjumpai dan mencari anak korban atas nama RAS di pesantren dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan,” ucapnya.
Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani di desa yang sama dengan korban berinisial RAS (13). Selain RAS, terungkap ada korban lainnya.
Mereka adalah RA (13) warga Kota Padangsidimpuan, RS (13) warga Kabupaten Padang Lawas, dan AAS (14) warga Kabupaten Tapsel. Tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tapsel. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya.(dtk)












