POSMETRO MEDAN – Terdakwa bernama Nina Wati menghadiri sidang yang digelar Pengadilan Negri (PN) Lubukpakam, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (9/4).
Nina Wati didakwa dugaan penipuan dan penggelapan. Ia hadir dengan menggunakan kursi roda dan agenda persidangan, pemeriksaan saksi a de charge yang dalam hukum pidana adalah saksi yang meringankan terdakwa.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Nina Wati adalah pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sidang kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat, karena diduga melibatkan banyak oknum pejabat sipil dan negara.
Di dalam persidangan, wartawan melihat beberapa hal yang ganjil seperti kehadiran sejumlah pria yang berdiri persisi di depan pintu ruang sidang, hingga menghalangi pengunjung yang ingin melihat jalannya persidangan.
Bahkan salah seorang hakim yang hadir dalam persidangan terkesan keberatan terhadap wartawan yang mengambil vidio dan foto.
Kasus ini menjadi publik setelah ratusan orang yang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2) lalu, menuntut Polisi menangkap Nina Wati karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana calon siswa TNI.
Semasa proses persidangan berlangsung, Poldasu kembali menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Riadi dengan terlapor Nina Wati alias Nina Percut.
Laporannya, Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp325 juta dengan modus masuk Bintara TNI AD, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.
Kasus ini sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Sidang perdana terdakwa Nina Wati digelar, Selasa 24 September 2024 di PN Lubukpakam, dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp, majelis hakim Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.
Editor : Oki Budiman