POSMETRO MEDAN – Pengedar narkoba di Jalan Nenas Gang Bengkel, Kelurahan Padang Bulan, hanya bisa pasrah digelandang polisi.
AP alias Incek, 40, warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, diamankan dalam penggerebekan kemarin malam, sekitar pukul 22.30 WIB
Penggerebekan tersebut, dipimpin.Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir SH, dari Polres Labuhanbatu. Hal ini berawal dari informasi masyarakat, berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,
Dalam penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diduga narkoba jenis sabu. Diantaranya, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu, seberat 1,56 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp175.000, diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin pada Sabtu (19/4) membenarkan, peangkapan tersebut. Ia menegaskan Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh, untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
EDITOR : Rahmad












