POSMETRO MEDAN –Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan Dua pria berinisial SH (34) dan HSH alias Ken (41) tidak jauh dari kediamannya di Jalan Aek Garder, Kelurahan Tenggara.
Terhadap keduanya, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan ganja.
Keduanya dibekuk usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan keduanya.
Di lokasi penangkapan, petugas mendapati SH tengah berdiri di samping sepeda motor.
Melihat gerak-gerik mencurigakan dari SH, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi ganja di kantong jaketnya.
“Setelah itu, pelaku membuang satu paket narkotika jenis sabu ke tanah. Dari interogasi awal, SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama HSH alias Ken,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Mendengar keterangan SH, polisi langsung mengembangkan informasi dan mengamankan HSH di lokasi terpisah.
Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman