Dua Pria Digelandang, Kasusnya Miliki 6 Paket Sabu

oleh
Teks foto : Dua pria pemilik narkotika dan barang bukti sabu-sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pemuda ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi di Desa Sei Priok Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (9/4) lalu.

 Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan, yakni WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31), keduanya merupakan warga Desa Sei Priok dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu.

 “Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat,” urai AKP Mulyono, Selasa (15/4).

BACA JUGA..  Pemilik 13 Paket Sabu Digelandang 

 Setelah dari informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan mendapati kedua pelaku berada di pinggir jalan.

 “Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong dengan berat 0,60 gram,” jelasnya.

 Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita HandPhone serta uang tunai.

BACA JUGA..  Kodim 0204 DS Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Geng Motor dan Begal

 Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

 “Kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya,” tutup Mulyono.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman