POSMETRO MEDAN – Polres Asahan menetapkan anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi sabung ayam yang digelar di belakang rumahnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.
Di sisi lain, Pajar membantah terlibat dalam judi sabung ayam di areal rumahnya. Pajar menyebut dirinya hanya melakukan jual beli ayam jago.
“Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (32/4/2025).
Pajar mengaku tidak tahu-menahu soal judi sabung ayam yang di rumahnya itu. Dia berdalih bahwa rumahnya hanya dijadikan untuk mengetes kemampuan ayam jago yang akan dijualnya.
“Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat (kemampuan ayam), saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ,” ujarnya.
Sedangkan dari pengakuan warga yang dimintai keterangan sebagai saksi, judi sabung ayam itu telah beroperasi sekitar satu tahun. Saat ini polisi masih memburu empat orang lainnya.
Jika keempat orang dimaksud berhasil diciduk, akan diketahui seperti apa praktik judi di areal rumah Pajar. Keempatnya yakni J, DO, A, dan DE.
D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan menggerebek rumah anggota DPRD Asahan inisial P terkait judi sabung ayam yang berada di halaman belakang rumahnya.
Penggerebekan dilakukan di rumah Pajar di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4/2025) sore. Saat petugas tiba di lokasi, judi sabung ayam itu tengah berlangsung.(bbs)











