Tim Tabur Kejari Deli Serdang Tangkap Ngarijan Salim DPO Kasus Tipikor

oleh
Terpidana buronan kasus korupsi Kejaksaan Ngarijan Salim ditangkap.

POSMETRO MEDAN – Satu lagi terpidana buronan DPO kasus penggelapan pajak di Bapenda Deli Serdang berhasil ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama tim kejaksaan Kejati Daerah khusus Jakarta. Tersangka adalah Ngarijan Salim pemilik perusahaan PT. Al. Ichwan Garment Factory.

Tersangka merupakan satu dari tiga tersangka lain yang sudah duluan dijebloskan kedalam tahanan, bahkan sudah selesai menjalani hukuman meski keduanya yang merupakan Aparatur Sipil Negara dipecat dari kedinasan.

Dua terpidana lain yang sudah menjalani masa hukuman adalah Viktor Maruli dan Edy Zakwan dua mantan pejabat di Bapenda Deli Serdang.

Caranya bermufakat korupsi para pelaku adalah mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Saudari Phoenix selaku Pembeli. tindak pidana terjadi pada tahun 2020 lalu.

BACA JUGA..  Antusias Warga Pagar Merbau Padati Warkop Sehat Kupie, Nobar Timnas Indonesia VS Bahrain

Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, M Jeffry SH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH dalam siaran persnya mengatakan, bahwa tim mendapat informasi dari intelijen Kejati Jakarta terkait DPO Ngarijan Salim berada di Bandara Kualanamu, hingga tim menunggu dan terpidana berhasil diamankan, Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA..  Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Tawuran 

“Penangkapan terpidana di Bandara Kualanamu dan langsung digelandang ke Kantor untuk proses lanjut,” ucap Boy.

Boy menjelaskan, bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh tim intelijen, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Selama proses penyidikan terpidana Ngarijan Salim sudah dipanggil 4 kali tapi tak pernah hadir.

“Ngarijan ditetapkan buron sejak putusan MK RI nomor 2638 K/pid.sus/2024 tanggal 25 Juli 2024. Terpidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim agung juga sudah menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 685.910.750,” ucap Boy Amali SH.

BACA JUGA..  Tiga Pelaku Tawuran di Jalan Halat, Ditangkap 

DPO Terpidana Ngarijan Salim sebelumnya melarikan diri ke Jakarta, keberadaan terpidana akhirnya terendus petugas hingga direncanakan dengan kordinasi untuk menangkap terpidana saat tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat penumpang domestik Citilink QG 9912 rute Jakarta – Kualanamu.

Boy Amali juga menegaskan pada semua buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang masih melarikan diri hingga saat ini untuk segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan saat ini. “Cepat atau lambat para buronan akan kami tangkap,” pungkas Boy. (wan)

Editor: Ali Amrizal