Residivis Narkoba & Rekannya Ditahan, Sabu Disita

oleh
Teks foto : MT dan BB pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo amankan dua orang pria pemilik narkotika, Sabtu (1/3) lalu.

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan kedua pelaku berinisial MT dan BB merupakan warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

 Keduanya dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, sekira pukul 00.05 WIB.

BACA JUGA..  Dua Tersangka Pembobol Rumah Sewa Milik ASN Ditangkap

 Penangkapan terhadap MT dan BB berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian.

 Lalu Sar Res Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan.

 “Personel dari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres, Selasa (4/3).

 Masih keterangan Kapolres Tanah Karo, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus serupa. Residivis tesebut yakni MT.

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

 Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.

 Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu bal plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000.

BACA JUGA..  Ngaku Ditipu, Wanita Berhijab Todong Karyawati Toko Ponsel

 Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman