POSMETRO MEDAN – Pemilik narkotika jenis sabu berinisial AWM alias Ari (42) diamankan personel Sat Res Narkoba Labuhanbatu, Sabtu (15/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ari dibekuk di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Terhadap Ari, pihak Kepolisian mengamankan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,96 gram bruto.
Kemudian, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya, Selasa (18/3).
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Adi Gondrong, warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar.
Kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” jelasnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman