Pemilik Pabrik Inex Dituntut Mati, Istri Seumur Hidup

oleh
Teks foto : Pemilik Pabrik Ekstasi dan istrinya saat mendengarkan sidang pembacaan tuntutan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, mendengarkan tuntutan terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim untuk menghukum mati Hendrik, Selasa (4/3).

 JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan Hendrik telah memenuhi unsur tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik Kosumo oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap JPU Muhammad Rizqi Darmawan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 Sedangkan Debby Kent selaku istri Hendrik, dituntut penjara seumur hidup.

 JPU menilai Debby melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA..  DPRD Medan Ingatkan Dirut RS Pirngadi Stop Subsidi, Naikkan Honor Dokter Spesialis

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Debby Kent oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Rizqi.

 Mendengar tuntutan hukuman tersebut, wanita berusia 36 tahun itu sempat menangis.

 Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (5/3), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari keduanya pasangan suami istri itu.

BACA JUGA..  Telkomsel Hadirkan Surprise Deal SIMPATI: Kuota 50 GB Cuma Rp100 Ribu

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman