LIRA Minta Polres Agara Tangkap Pemasok Dan Penjual Rokok Ilegal

oleh
Bupati Lira

POSMETRO MEDAN – Rokok ilegal makin marak diperjual belikan di tengah masyarakat. maraknya  beredar rokok ilegal  dipasaran di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).  jenis rokok yang diduga tidak trdaftar di pihak Bea dan Cukai Indonesia adalah merk Luffman.

Menyikapi hal itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh, sangat menyayangkan dengan banyaknya peredaran rokok ilegal di Agara yang tidak mempunyai ijin.

“Kita lihat seperti ada pembiyaran oleh pihak terkait dalam pengedaran rokok ilegal di pasaran,” kata M Saleh bupati LIRA kepada posmetromedan, Rabu (5/3).

BACA JUGA..  Serap Aspirasi Warga, Zulham Efendi Perjuangkan Pembangunan SMP di Belawan

Sesuai peraturan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai sudah mengatur bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Seperti di dalam pasal 54 disebutkan; setiap orang yang  menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan enceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA..  Ratusan Warga Dua Desa Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang

Sementara Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA..  Digerebek di Langkat, Pengedar Sabu 'Diangkat'

Sedangkan sanksi pengedar rokok ilegal sudah terang-terang diatur tapi yang anehnya di Kabupaten Aceh tenggara rokok ilegal cukup banyak beredar dipasaran.

“Perederan rokok ilegal memang cukup masif di wilayah kabupaten Aceh tenggara dan kita minta polres Agara untuk segera menangkap  pemasok dan penjual rokok ilegal yang kita lihat terang-terangan menjual dipasaran,”harap saleh.(Zal)

EDITOR : Rahmad