posmetromedan.com – Belum adanya titik terang atas penuntasan laporan dugaan malpraktik yang dilakukan RS Mitra Sejati, Julita Surbakti (43) selaku korban turut dalam aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Senin (24/3/2025).
Wanita yang kini cacat permanen akibat kakinya diamputasi pihak rumah sakit, memasuki area Mapoldasu dengan menggunakan kursi roda. Julita dan keluarga berharap kehadiran mereka mampu menggugah hati penyidik.
Julita keluar dari mobil didorong seorang perempuan menuju gerbang Polda Sumut. Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hijau, kaki Julita yang sudah diamputasi tampak dibungkus perban berwarna putih.
Sebelum menjalani hidup dengan cacat permanen, Julita seharusnya naik meja operasi untuk amputasi jari kaki. Namun, kenyataannya justru kakinya yang dipotong.
Di bawah terik matahari di depan gerbang Polda Sumut, Julita berulang kali menyeka air matanya menggunakan tisu. Dari belakang, sang suami berusaha menguatkan istrinya.
Julita Surbakti adalah seorang perempuan yang diduga menjadi korban dugaan malpraktik RS Mitra Sejati. Kaki kanannya diduga dipotong dokter di rumah sakit swasta tersebut tanpa izin keluarga yang mengakibatkan ia tak bisa bekerja.
Perihal dugaan malpraktik itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut pada 3 Maret 2025 lalu, namun laporannya hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Saat diberi kesempatan berbicara, sambil menangis Julita mengungkapkan kesedihan sejak kehilangan khaki.
Ia tak bisa lagi membantu sang suami mencari nafkah. Sebelumnya, ia bekerja sebagai buruh di perkebunan milik warga.
“Saya tak bisa lagi membantu suami saya cari nafkah karena kaki saya dipotong. Saya minta keadilan, saya orang susah. Kalau gak punya kaki bagaimana mencari nafkah,” kata Julita, Senin (24/3/2025).
Julita menyebut dirinya orang tak mampu. Ia datang ke Polda Sumut bergabung dengan demonstran lainnya untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dialami dan laporannya ke Polda Sumut.
Ia merasa dibohongi pihak rumah sakit karena perjanjian perdamaian sebelumnya diduga cacat hukum. “Saya orang susah, saya minta keadilan. Saya merasa dibodoh-bodohi,” ucapnya.
Kuasa hukum Julita, Hans Silalahi mengatakan kedatangan mereka berunjuk rasa ke Polda Sumut mendesak supaya laporan Julita melalui suaminya segera diproses.
Kurang lebih 21 hari sejak dilaporkan, kliennya belum pernah diperiksa. Sehingga ia meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dialami Julita.
“Tujuan kami demo supaya laporan kami diproses yang di Krimsus. Korban belum pernah diperiksa sama sekali,” kata Hans. Selain itu, mereka juga akan melaporkan pihak RS Mitra Sejati dan pengacaranya ke Polda Sumut.
Ia menduga surat perdamaian yang sebelumnya dibuat pihak RS cacat hukum karena saat ditandatangani kliennya, sudah ada tanda tangan dokter yang mengamputasi kaki Julita. Ditambah, janji kaki palsu yang akan diberikan tak kunjung diberikan.
“Setelah kaki dari klien kami dipotong oleh dokter, kemudian dibuat surat perdamaian. Namun saat perdamaian tidak ada dokternya, jadi kita mempertanyakan surat perdamaian itu apakah sah atau tidak,” katanya.
Dalam kasus ini, Hans Silalahi juga dilaporkan ke Polda Sumut oleh pihak RS Mitra Sejati. Ia pun menyayangkan pihak kepolisian menerima laporan tersebut, padahal dirinya membela kliennya.
“Saya sebagai pengacara dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara dan laporan itu diterima. Kami minta kepada Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolri supaya mencopot jabatan kepala SPKT Polda Sumut,” ujarnya.(tbn)