Ketua OKP Dihukum 3 Tahun Penjara, Kasusnya Aniaya Prajurit TNI Hingga Buta

oleh
Teks foto : Doli Hamonangan Manurung saat mendengarkan sidang di Pengadilan Negri Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Ketua Organisasi Masyarakat (OKP) di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, bernama Doli Hamonangan Manurung, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/3).

 Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum meyakini Doli terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena, hingga mata kirinya mengalami kebutaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Zufida di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

 Keadaan yang memberatkan, perbuatan Doli mengakibatkan saksi korban (Defliadi) mengalami luka-luka dan perbuatan Doli meresahkan masyarakat.

 “Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Zufida.

BACA JUGA..  Edarkan Sabu, Pengangguran di Sibolga Ditahan

 Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

 Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Paulina yang sebelumnya menuntut Doli empat tahun penjara.

 Kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) lalu, sekira pukul 00.30 WIB lalu.

 Saat itu, terdakwa bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

 Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

BACA JUGA..  Kos-Kosan di Medan Sunggal Disatroni Maling 

 Willy kemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

 Mendengar perkataan itu, terdakwa bersama teman-temannya mendekati angkringan tersebut.

 Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

 Selanjutnya, terdakwa bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI yang bernama Arlen Sianturi.

 Kemudian, terjadilah percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut.

 Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.

BACA JUGA..  Gerebek Sarang Narkoba, 3 Laki Laki Gol di  Polres Pematangsiantar

 Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh terdakwa dkk.

 Tak lama kemudian, terdakwa dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

 Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

 Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL).

 Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri.

 Diketahui, OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman