Kasus Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang Cs Dituntut Hukuman Mati

oleh
oleh

posmetromedan.com – Setelah sempat ditunda, sidang kasus pembunuhan wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (17/3/2025).

Pada sidang kali ini, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring kembali dihadirkan secara langsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Diketahui, pada sidang kali ini ketiga terdakwa akan menghadap sidang dengan agenda tuntutan. Dimana, pada dua kali persidangan sebelumnya sempat ditunda akibat Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejari Karo belum dapat dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA..  Pencuri Emas & Uang Tunai Dibekuk, 2 Lagi Buron

Pada sidang kali ini ketiga terdakwa didudukkan di kursi pesakitan secara terpisah. Dimana, pertama kali yang mendengarkan tuntutan yaitu Yunus Syahputra Tarigan, kemudian disusul Bebas Ginting, dan terakhir Rudi Sembiring.

“Pembacaan tuntutannya tidak kita satukan melainkan secara bergantian, karena memang sejak awal berkas para terdakwa terpisah,” ujar Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Jalan Pisang Gol

Saat JPU Kejari Karo membacakan materi inti tuntutan dimana dibacakan secara terpisah, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu beserta keluarga.

“Bahwasanya terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ucap Irwan dalam pembacaan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutannya, masing-masing terdakwa langsung dibawa keluar dari ruang sidang secara bergantian menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

BACA JUGA..  Kelompok Preman Serang Pos Penjagaan Lahan di Simpang Buaya Belawan

Saat keluar dari ruang sidang dengan pengawalan tim pengaman, ketiga terdakwa tampak lesu. Mulai dari Bebas Ginting yang merupakan dedengkot dari kasus ini, tampak tak bisa berkata apa-apa setelah mendengarkan tuntutan hukuman yang akan dihadapinya.(mrk)