POSMETRO MEDAN – Tiga orang kurir narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, masing-masing bernama Bobby Trisuwanda, Fahrul Rozi, dan Sugendren, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3).
Majelis hakim meyakini ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Hakim juga menghukum ketiganya membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman tiga bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan perbuatan para terdakwa berpotensi merusak kesehatan dan mentalitas penggunanya.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Setelah vonis dibacakan, para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman