posmetromedan.com – Kawasan hutan produksi tetap (HPT) seluas 242 hektare di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, dirambah korporasi sawit dibawah komando pimpinan perusahaan bernama Joyce, asal Medan.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan yang telah berlangsung selama seminggu lebih tersebut diikuti dengan penebangan ribuan tanaman hutan seperti tanaman bira-bira, jengkol, sengon, tanaman berkayu dan bakau.
Kegiatan yang diyakini tanpa ijin dan bakal menimbulkan dampak bencana alam tersebut diungkap Kelompok Tani Nipah. Dimana, dalam perambahan tersebut juga melibatkan anak dibawah umur.
“Hari ini kita menemukna aksi penebangan liar di lokasi HKM seluas 242 hektare. Kurang lebih kita menemukan 3.000 batang tahun tanam 2018 ditebang,” kata Ketua Kelompok Tani Nipah M Samsir, Selasa (26/3/2025) sore.
Menurut pengakuan sekelompok orang yang melakukan aktivitas tersebut, mereka diperintahkan warga Medan bernama Joyce, pimpinan perusahaan perkebunan sawit.
“Kami di sini sudah berjuang penuh sejak tahun 2016 melakukan perehaban hutan. Hutan yang dulunya hancur, kini kami sudah buktikan kepada negara kalau hutan ini sudah lestari. Tapi saat pohon di sini ditebang, kami minta kepada Presiden untuk perlindungan dan tindakan tegas,” ketus Samsir.
Direktur Srikandi Lestari Sumiati Surbakti menegaskan, hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang luar biasa. Ada sekelompok pemilik modal yang merusak hutan. Sementara, bibit tanaman yang ditebang itu, menggunakan uang negara yang dikucurkan Badan Pengelola Aliran Sungai (BAPEDAS) Sumut.
“Kata pekerja yang melakukan perusakan ini, mereka disuruh oleh ibu Joyce. Maka oknum bu Joyce ini harus ditarik dan bertanggungjawab. Hendaknya, aparat penegak hukum jangan berpihak kepada pemilik modal,” tegas aktivis lingkungan ini.
Dari lokasi itu, ditemukan 1 unit mesin gergaji tangan (chain saw), 3 unit alat semprot pestisida, cangkul, dodos dan tojok sawit. Peralatan tersebut, kemudian dibawa Kelompok Tani Nipah untuk diamankan.
Diinformasikan, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13582 Tahun 2024, kawasan seluas 242 hektare ini ditetapkan menjadi Hutan Kemasayarakatan untuk dikelola Kelompok Tani Nipah, sejak 27 Desember 2024.
Persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ini, dierikan kapada Kelompok Tani Nipah selama 25 tahun. Hal ini terhitung sejak tanggal 24 September 2018.
Bagi pelaku perusakan kawasan hutan, bisa dijerat dengan Pasal 19 huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (mad)