POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Heri, warga Jalan Gunung Sayang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, ditangkap di rumahnya karena nekat mengedarkan sabu, Selasa (18/3).
Pengangguran berusia 32 tahun itu dibekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono membenarkan penangkapan terhadap Heri.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 4,34 gram,” jelas Mulyono, Selasa (25/3).

“Petugas juga menemukan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” lanjutnya.
Dijelaskan Mulyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tersangka.
Setelah menerima informasi itu, penyelidikan dilakukan dan petugas berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman