POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial DAL (25) dan ADST (21), keduanya warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Keduanya dibekuk lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti, berupa 5 butir ekstasi berat bruto 2 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 unit sepeda motor dan 2 unit android.
Penangkapan berawal dari informasi laporan masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap kedua tersangka.
Hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual pil ekstasi sejak dua bulan terakhir.
“Ekstasi tersebut diperoleh dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL dari seseorang berinisial ML di Jalan Pancing,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (1/3).
Diketahui pula, tersangka DAL berkomunikasi dengan pemasok berinisial ML di Medan melalui perantara AD yang tinggal di Medan juga.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, satu pil ekstasi dibeli seharga Rp200.000, dan akan dijual di Tapteng per butir seharga Rp350.000,” jelas AKP Gunawan Sinurat.
Di rumah tersangka DAL dsn ADST, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan, namun saat menggeledah tim opsnal didampingi kepling tidak menemukan narkotika.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tapteng. Keduanya dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












