POSMETRO MEDAN – Pelaku sindikat pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Pagar Marbau Polresta Deli Serdang.
Kasus ini diungkap usai terjadinya pencurian sepeda motor merk Honda Beat BK 2763 MAY milik seorang perawat bernama Sulastri.
Pelakunya adalah MY (21), yang merupakan tetangga Sulastri di Dusun Srimulya B, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Motor milik korban telah di jual MY kepada penadahnya seharga Rp2 juta.
Kejadian pencurian terjadi saat Sulastri yang bekerja sebagai perawat terbangun dan tidak melihat sepeda motor miliknya di ruang tamu rumah, pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Sulastri kemudian memeriksa kondisi rumahnya dan mendapati pintu belakang sudah terbuka yang semula terkunci.
Sulastri sempat menanyai tetangganya apa melihat sepeda motor miliknya. Namun semua mengaku tidak mengetahui.
Kasus pencurian dilapor Sulastri ke Polsek Pagar Marbau dengan nomor : LP / B / 88 / XII / SPKT Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang.
Setelah menerima laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan polisi berhasil menangkap pelaku, dua bulan kemudian tepatnya Senin (24/2/2025).
Di hadapan petugas Kepolisian, MY mengaku mencuri sepeda motor Sulastri dan menjualnya kepada S dan AS warga Dusun VII Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Labuhan.
S dan AS juga telah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk kepentingan penyidikan.
Kepada awak media, Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronal Sihite di dampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring menjelaskan, S mengaku disuruh MY untuk menjual sepeda motor curiannya dan dibeli AS seharga Rp2 juta.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek, Sabtu (1/3).
Usai peristiwa pencurian dan penangkapan sindikat pencuri, Iptu Ronal Sihite menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan suci ramadan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












