POSMETRO MEDAN – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Mariam Ginting Laudah, Gang Sahabat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, digrebek personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (12/2) malam.
Dalam penggrebekan itu, seorang pria berinisial NT (36) yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan.
Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut, dan menegaskan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Karo.
“Pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo terus dilakukan,” katanya, Senin (17/2).
“Tersangka NT ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan beberapa peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba,” sambungnya.
Terhadap NT, polisi menyita sabu seberat 0,15 gram, 1 bal plastik klip bening berles merah, 1 dompet kecil warna krem, 1 dompet sedang warna kuning, 1 timbangan elektrik, dan sebuah ponsel.
Keseluruhan barang bukti ditemukan saat penggeledahan di tempat kejadian.
“Seluruh barang bukti kami amankan, dan NT langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Kapolres.
NT dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Karo,” tegasnya mengakhiri.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman