POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, bekuk seorang pria berinisial IP alias Iwan (37) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (17/2).
Penangkapan dilakukan di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Awalnya, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengrebekan. Di lokasi dimaksud, polisi menemukan tiga pria yang sedang bertransaksi. Namun, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara IP alias Iwan berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, 1 unit ponsel Oppo biru, uang tunai Rp 460.000 hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat.
Kapolsek Aek Natas, AKP P. Napitupulu mengungkapkan, IP alias Iwan bukan pelaku baru dalam dunia peredaran narkoba.
“Tersangka adalah residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dua bulan pada tahun 2020,” katanya.
Kini, iwan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang yang berhasil kabur saat penggrebekan masih diburu pihak kepolisian.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman