Saksi Berhalangan, Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo Ditunda

oleh
oleh

posmetromedan.com – Sidang lanjutan kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, molor hingga empat jam.

Mundurnya persidangan yang dijadwal pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB, baru digelar pukul 15.00 WIB dikarenakan saksi ahli berhalangan. Namun dikarenakan saksi tetap tidak bisa hadir, persidangan akhirnya ditunda.

Pun begitu, masyarakat dan jurnalis tetap antusias mengikuti jalannya persidangan. Tampak ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

BACA JUGA..  Kasus PPPK 2023 Langkat, Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD

Ketiganya sempat tertunduk lesu mendengar penundaan jadwal sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan HB, yang diduga ikut sebagai otak pembakaran rumah wartawan Tribrata TV.com yang menewaskan Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.

Setelah melakukan perundingan, majelis hakim Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan dan tim JPU Kejaksaan Negeri Karo, Gus Irwan Marbun, Ruth Ulam Sari dan Martin, akhirnya sepakat untuk melakukan sidang berikutnya pada Senin (27/2/2025 dengan agenda menghadirkan HB dan ahli. (mrk)