Residivis Narkoba Berulah 

oleh
Residivis narkoba berinisial DBA kembali berurusan dengan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Residivis narkoba berinisial DBA kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini DBA diringkus personel Polres Labuhanbatu di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (31/1) lalu.

 Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau menjelaskan, DBA dibekuk usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

 “Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi,” katanya, Rabu (5/2).

 “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.

 Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 unit HandPhone dan uang tunai Rp50.000.

BACA JUGA..  Pemkab Diminta Perbaiki, Jalan Penghubung Paluh Kemiri Dengan Desa Penara Rusak

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tutupnya.

 Guna proses hukum lebih lanjut dan mengungkap keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman