Polres Agara Bekuk Bandar Sabu

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Pos Perbatasan Lawe Pakam, Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara pada Senin 10 Februari 2025.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi kepada IndonesiaGlobal mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial A, 54 tahun, merupakan warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe.

Penangkapan tersangka, kata Jomson, pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Sumatra Utara menuju Aceh Tenggara.

BACA JUGA..  Ruko Ditinggal Liburan Dibobol, Residivis Narkoba & 4 Rekannya Gasak Harta Korban

Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak menuju pos perbatasan Lawe Pakam di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar pukul 02.20 WIB, anggota Sat Resnarkoba melakukan razia dan melihat seorang pria yang berada di dalam mobil angkutan umum dengan gelagat mencurigakan.

 

“Tanpa ragu, petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan langsung melakukan pengeledahan terhadap tubuh tersangka.

BACA JUGA..  Dorong Stabilisasi Harga, Dinas Pangan Agara Gelar Pasar Murah di 16 Kecamatan

saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam plastik bungkus kacang kulit.

Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi jenis Rolex berwarna hijau stabilo yang disembunyikan di dalam saku celana belakang kiri tersangka.

Jomson mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat brutto 103.36 gram, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat brutto 52.66 gram, 1 butir pil ekstasi jenis Rolex berwarna hijau stabilo dengan berat brutto 0.36 gram, 1 buah plastik kresek berwarna putih, 1 buah plastik bungkus kacang kulit berwarna merah, 1 lembar tisu berwarna putih dan 1 unit handphone Samsung berwarna putih.

BACA JUGA..  Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Kekinian, tersangka beserta barang bukti yang ada telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut.(Zal)

EDITOR : Rahmad