POSMETRO MEDAN – DR warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar usai melakukan aksi kejahatan jambret.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan, penahanan tersangka DR atas laporan korban bernama Esther Rugun Dumaria boru Hutauruk warga Jalan Medan Utara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Saat itu, pelaku melakukan aksi jambret di Jalan Diponegoro Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa (28/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Awalnya korban bersama saksi hendak sarapan di Mie Pangsit Aman dengan memegang tas tangan,” kata Iptu Sandi, Kamis (13/2).
“Setelah menyeberangi badan jalan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menjambret tas tangan korban kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro,” lanjutnya.
Didalam tas korban berisi 3 unit HandPhone jenis samsung Galaksi A50 warna hitam, vivo warna biru dan samsung A05a 6806 warna hitam, satu lembar kartu pengenal.
Kemudian dua lembar SIM A dan C, masing-maisng satu lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI, dan satu lembar Kartu Anggota Kejaksaan.
Selanjutnya satu lembar STNK Nomor Polisi BK 1836 W, satu unit jam tangan merk alba warna putih, uang sebesar Rp150.000 serta beberapa anak kunci, dan satu unit dompet kecil yang isinya Kosmetik.
Setelah menjadi korban penjambret, pemilik tas langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DR sudah ditahan guna diproses dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” tutup Iptu Sandi Riz Akbar.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman