Maling Elektronik Diringkus Polisi 

oleh
Teks foto : Pria berinisial DA alias Dodi diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Petugas dari Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria berinisial DA alias Dodi (26) atas kasus pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

 Dodi ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB saat hendak melarikan diri.

 Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyebutkan, bahwa laporan tentang kehilangan barang elektronik diterima pada 28 Januari 2025 lalu.

 Dua hari sebelumnya, korban menyadari kehilangan barang-barang seperti laptop dan TV.

BACA JUGA..  Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu, Bea Cukai Teluk Nibung Apresiasi Kapolres Labusel

 Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku menawarkan gadaian laptop milik korban di sekitar simpang Cisadane dengan harga Rp500.000.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil menangkap pelaku.

 Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan dijelaskan bahwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.365.000.

 “Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain laptop, kotak laptop, DVR CCTV, TV, dan power supply CCTV,” kata Kasi Humas.

 Atas perbuatan itu, Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  Personel Polresta Deli Serdang Chek Up Kesehatan Gratis

Petugas dari Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria berinisial DA alias Dodi (26) atas kasus pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

 Dodi ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB saat hendak melarikan diri.

 Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyebutkan, bahwa laporan tentang kehilangan barang elektronik diterima pada 28 Januari 2025 lalu.

 Dua hari sebelumnya, korban menyadari kehilangan barang-barang seperti laptop dan TV.

 Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku menawarkan gadaian laptop milik korban di sekitar simpang Cisadane dengan harga Rp500.000.

BACA JUGA..  Penjaga Kantor Desa Bongkar Rumah Pegawai BUMN 

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil menangkap pelaku.

 Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan dijelaskan bahwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.365.000.

 “Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain laptop, kotak laptop, DVR CCTV, TV, dan power supply CCTV,” kata Kasi Humas.

 Atas perbuatan itu, Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman