POSMETRO MEDAN – Pria bernama Dedi harus berurusan dengan pihak kepolisian usia ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan dari tempat persembunyiannya di Martubung, Medan Labuhan.
Tersangka berusia 43 tahun itu ditangkap usia melakukan pencurian mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31), yang merupakan anak dari istri siri nya.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, pencurian terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.
“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di rumah ibunya dan menitipkan kunci mobil tersebut,” kata AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (12/2).
“Keesokan harinya, korban menerima kabar dari ibunya bahwa mobil beserta kuncinya telah hilang. Setelah diselidiki, diketahui kendaraan tersebut diambil oleh tersangka, yang merupakan suami siri ibu korban,” sambung Riffi.
Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui.”Tersangka berada di Martubung. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah menjual mobil curian tersebut kepada seorang tersangka lain berinisial D melalui perantara seharga Rp45 juta di Kabupaten Langkat.
Kini, D dan I telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Dedi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan kendaraan curian ini,” tutup Riffi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman