Kasus Pencurian Diungkap, 2 Pelaku Ditahan

oleh
Teks foto : Salah satu pelaku pencurian ditangkap polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Personel Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Januari 2025 di Kota Sibolga.

 Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/2), dengan mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

 Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, kasus bermula saat Muhammad Rizky Riwanto seorang mahasiswa asal Sibolga, melaporkan kehilangan sebuah laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red yang hilang dari ruang tamu rumahnya di Jalan Thamrin, No 40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.

BACA JUGA..  Gasak Motor Petugas Mekar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi 

 Atas peristiwa tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian bernilai sekitar Rp4.700.000.

 “Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang didapatkan. Sekitar pukul 04.10 WIB pada 2 Februari 2025, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA..  Trio Pengedar Sabu Masuk Penjara, Satu Residivis

 Kepada polisi, R mengakui bahwa dirinya telah mencuri Laptop tersebut bersama rekannya, berinisial AF (22).

 Kemudian polisi kembali melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan AF di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin.

 AF pun diamankan, kini keduanya telah di boyong ke Polres Sibolga guna dilakukan diproses lebih lanjut.

 “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku, R yang merupakan seorang Mahasiswa dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian tersebut,” sambung Kasat.

BACA JUGA..  Pengedar dan Pengguna Sabu Marak di Dalu Sepuluh-A Tanjung Morawa

 Dalam kasus ini, petugas turut menyita barang bukti yakni, satu unit Laptop Acer dan kotak Laptop.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman