Transaksi Narkoba, Trio Penyabu Gol 

oleh
Teks foto : Tiga pria terlibat transaksi narkoba diamankan petugas kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tiga orang pria masing-masing berinisial WFS (25) dan AHD (29) keduanya warga Desa Parsombaan, serta JWH, 37 tahun, warga Desa Padang Garugur Julu, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

 Ketiganya ditangkap di depan rumah warga di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun pada Jumat (31/1).

 Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Tak Kantongi Izin Minol, Bobby Nasution Perintahkan Helen's Night Mark Tutup Sementara

 Kasat Res Narkoba Polres Palas, AKP Said Rum Harahap menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Kamis (30/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

 Warga melaporkan bahwa area pinggir jalan lintas Palas–Riau, tepatnya di depan salah satu rumah warga, sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu.

 Kemudian AKP Said Rum Harahap memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

 Saat penggerebekan, ketiga pelaku tidak dapat mengelak. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Kasus Perkelahian Berhasil Didamaikan 

 Petugas mendapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,67 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu plastik asoy berwarna biru, dua unit ponsel android merek Oppo dan Realme berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 25.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu buah kaca pirex sebagai alat isap sabu.

 “Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lajut,” kata Said.

BACA JUGA..  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

 Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

 “Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Said Rum Harahap.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman