POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan dua pria atas kasus keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas kepolisian di dua lokasi berbeda pada Kamis (30/1) dan Jumat (31/1) lalu.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias.
Awalnya, petugas menangkap tersangka pertama berinisial OFZ (36), warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
OFZ ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, No 19, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Kamis (30/1) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.11 Gram dan satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam.

Hasil interogasi terhadap OFZ, mengarah pada pemasok barang haram tersebut berinisial L (29) seorang karyawan honorer yang berdomisili di Komplek Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.
L diamankan di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (31/1) sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat digeledah, ditemukan satu unit ponsel Vivo Y27s warna coklat. Kepada petugas, L. mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada OFZ.
OFZ dan L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima tahun) penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Res Narkoba, Selasa (4/12).
Menutup, IPTU Welman H. Sitompul menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman